PENJARA SESUAI UMUR HIDUP ATAU SEUMUR HIDUP DI PENJARA? Memahami Pengertian dalam Pidana Penjara Seumur Hidup
PENJARA SESUAI UMUR HIDUP ATAU SEUMUR HIDUP DI PENJARA? Memahami Pengertian dalam Pidana Penjara Seumur Hidup
Pidana penjara hidup merupakan salah satu hukuman penjara yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) KUHP. Dalam pengertiannya terdapat beberapa versi mengenai pidana penjara seumur hidup.
Versi pertama, pidana penjara seumur hidup itu pidana yang dijatuhkan hakim dimana lama pidananya bergantung pada usia terpidana.
Sebagai contoh:
Jika yang terpidana berusia 35 tahun divonis pidana penjara seumur hidup, maka jika berdasarkan versi 1, bahwa yang dimaksud seumur hidup adalah sama dengan jumlah umur terpidana ketika di vonis dijatuhkan, terpidana akan menjalani hukuman selama 35 tahun lamanya.
Sedangkan hal ini melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP sebagaimana disebutkan bahwa ‘Pidana penjara selama waktu tertentu sekali- kali tidak boleh melebihi 20 tahun’.
Lalu contoh lainnya, jika yang terpidana berusia 19 tahun divonis pidana penjara seumur hidup, berarti terpidana tersebut menjalani hukuman pidana penjara selama umur hidupnya yaitu 19 tahun. Tentu hal menimbulkan kebingungan bukan? Karena, hakim bisa saja langsung menjatuhi hukuman pidana selama 19 tahun penjara yang masih diperbolehkan di dalam KUHP tanpa memvonis ‘pidana penjara seumur hidup’.
Dan ada versi lain dari pengertian ‘penjara seumur hidup’ yaitu pidana penjara yang dijatuhkan dan dijalani selama ia hidup dia terus berada di dalam penjara tanpa adanya rentang waktu tersebut atau bisa dibilang sampai ia meninggal ia terus ada di penjara.
lantas, pernyataan mana yang benar?
Dapat disimpulkan bahwa maksud penjara seumur hidup bukan berarti terpidana yang dipenjara selama rentang waktu yang sama dengan usianya pada saat vonis dijatuhkan, melainkan penjara seumur hidup artinya pidana penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal dunia.