SIKAP LALAI YANG DAPAT MENIMBULKAN PERISTIWA PIDANA: Kealpaan, Kelalaian, atau Culpa adalah Bentuk Kesalahan dalam Hukum Pidana sebagai Akibat dari Tindakan Seseorang yang Kurang Berhati-hati
SIKAP LALAI YANG DAPAT MENIMBULKAN PERISTIWA PIDANA: Kealpaan, Kelalaian, atau Culpa adalah Bentuk Kesalahan dalam Hukum Pidana sebagai Akibat dari Tindakan Seseorang yang Kurang Berhati-hati
Peristiwa pidana atau yang dikenal dengan strafbaarfeit merupakan kelakuan yang bersifat melawan hukum yang atas perbuatan tersebut telah ada ancaman pidananya. Hal tersebut dapat berhubungan dengan kesalahan yang dilakukan oleh orang yang mampu bertanggungjawab.
Kesalahan yang dimaksud meliputi dolus (sengaja) dan culpa (alpa atau lalai).
Kelalaian, kealpaan atau culpa adalah salah satu macam kesalahan dalam hukum pidana.
Pasal kealpaan, kelalaian, atau culpa pada peraturan perundang-undangan Indonesia diatur dalam ketentuan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun”.
Selanjutnya berdasarkan KUHP baru yang mulai berlaku tahun 2026, Pasal Pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana mengatur :
“Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta”.
Berdasarkan doktrin D. Schaffmeister, N. Keijzer, dan E. PH. Sutorius terdapat skema dari culpa, yaitu :
1. Culpa lata yang disadari (alpa) atau conscious
Artinya, kelalaian yang disadari, yakni seseorang sadar akan risiko, tetapi berharap akibat buruk tidak akan terjadi. Contoh:
a. Sembrono (roekeloos);
b. Lalai (onachttzaam);
c. Tidak acuh.
2. Culpa lata yang tidak disadari (lalai) unconscious
Artinya, kelalaian yang tidak disadari, yakni seseorang seyogianya harus sadar dengan risiko, tetapi tidak demikian. Contoh:
a. Kurang berpikir (onnadentkend);
b. Lengah (onoplettend).
Oleh karenanya apabila dari sikap lalai seseorang tersebut dapat mengakibatkan kematian atau menimbulkan luka-luka berat bagi orang lain akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati, maka kelalaian, kealpaan atau culpa tersebut telah menimbulkan peristiwa pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh subjek hukum tersebut.