LISTRIK PADAM, MASYARAKAT MERUGI: Dapatkah Pelanggan Meminta Kompensasi?
Sebagai Perusahaan listrik satu satunya yang berwenang untuk menyediakan dan menyalurkan aliran listrik di Indonesia, PLN berkewajiban memberikan pasokan listrik secara terus-menerus kepada pelanggan. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, PLN di Aceh mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban ini, yang mengakibatkan pemadaman listrik di beberapa wilayah. Pemadaman listrik ini berdampak negatif bagi masyarakat Aceh, mengganggu aktivitas sehari-hari, dan menghambat kegiatan ekonomi.
Bagaimana pertanggungjawaban PLN?
PT.PLN selaku produsen mempunyai pertanggungjawaban memenuhi hak konsumen yang terdapat dalam pasal 29 huruf (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, yang menyatakan bahwa konsumen berhak untuk mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila terdapat gangguan tenaga listrik dan mendapatkan gantu rugi apabila terjadi pemadaman.
Sehingga jika listrik yang disediakan tidak normal dan mengakibatkan rusaknya alat-alat elektronik, pelanggan berhak menuntut ganti rugi kepada PLN, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
“Pelaku Usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.”
Namun, perlu dibuktikan juga unsur kesalahan yang dapat berupa kesengajaan maupun kealpaan (kelalaian) dari pihak PLN.
Kendati demikian, pada Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2019, PT PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian kompensasi untuk indikator lama gangguan dan jumlah gangguan, jika:
a. Diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan
b. Terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero)
c. Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau
d. Untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berapa Kompensasi yang didapatkan?
Jaminan Kompensasi atau ganti rugi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan. Mengacu Pasal 6 Permen ESDM tersebut, kompensasi yang diberikan berupa pengurangan tangihan sebesar 35% dari biaya beban atau tagihan minimum untuk kategori konsumen tarif Adjusment (penyesuaian tarif) dan 20% untuk konsumen non tarif adjusment.
Maka dari itu, pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan layanan listrik yang baik dan berhak menuntut kompensasi jika terjadi pemadaman listrik yang merugikan.