INFLUENCER TERIMA ENDORSE KOSMETIK ILLEGAL? Diendorse Produk Kosmetik Illegal, Influencer juga Bisa Ikut Kena Sanksi Pidana
INFLUENCER TERIMA ENDORSE KOSMETIK ILLEGAL? Diendorse Produk Kosmetik Illegal, Influencer juga Bisa Ikut Kena Sanksi Pidana
Kosmetik merupakan bagian dari produk kecantikan yang hanya dapat diedarkan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.
Apabila ada penjual kosmetik palsu (illegal) yang merugikan konsumen, penjual bisa dikenai sanksi pidana penjara, denda dan membayar ganti rugi kepada konsumen.
Influencer yang melakukan endorse bisa dikategorikan sebagai pelaku usaha periklanan. Jika influencer melanggar Pasal 17 Ayat (1) tentang larangan iklan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka bisa dipidana penjara atau denda.
Tapi antara influencer dan penjual kosmetik illegal punya tanggung jawab renteng.
[Pasal 17 ayat (1) jo. Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Konsumen & Sularsi Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)]
Dari tanggung jawab renteng tersebut konsumen juga dapat meminta ganti rugi kepada influencer yang menjadi model dalam iklan produk kosmetik ilegal dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.
[pasal 1365 KUHPerdata]
Meskipun nantinya hakim yang memutus dan menentukan, namun gugatan ini semata- mata untuk menguji iktikad baik dari artis terhadap perjanjian promosi yang dibuatnya dengan penjual.
[Pasal 1338 KUHPerdata & Tulus Abadi – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)]