HALTE TRANS KUTARAJA: SUDAHKAH RAMAH DISABILITAS?
HALTE TRANS KUTARAJA: SUDAHKAH RAMAH DISABILITAS?
Trans Kutaraja adalah sistem transportasi publik tanpa biaya yang melayani masyarakat kawasan Banda Aceh dan Aceh Besar. Transportasi ini mulai aktif sejak tahun 2016 lalu dan dapat diakses oleh berbagai kalangan. Saat ini, Trans Kutaraja mengoperasikan 59 bus yang terdiri dari 25 bus berukuran besar dan 34 bus berukuran sedang. Transportasi ini melayani 6 koridor utama dan 5 koridor feeder, mencakup berbagai wilayah strategis di Banda Aceh.
Tidak dapat dipungkiri, kehadiran Trans Kutaraja memberikan manfaat bagi masyarakat Banda Aceh dan Aceh Besar dengan mendukung mereka yang tidak memiliki akses transportasi pribadi, sehingga meningkatkan aksesibilitas ke tempat kerja, pendidikan, dan tujuan lainnya.
Namun, sejauh mana Trans Kutaraja mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas?
Sampai sejauh ini, terdapat puluhan halte Trans Kutaraja yang tersebar di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Namun sayangnya, tidak semua halte memenuhi prasarana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Pelayanan Jasa Transportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus diantaranya seperti adanya ubin tekstur pemandu (guiding block), ram dengan kemiringan yang sesuai, ruang tunggu dengan kursi prioritas, dan lain sebagainya.
Dapat dilihat beberapa halte pada gambar di bawah ini yang jauh dari memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Padahal, fasilitas tersebut merupakan satu dari 22 Hak Penyandang Disabilitas yaitu Hak atas Aksesibilitas yang diatur dalam Pasal 5 huruf (m) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Tak hanya itu, Banda Aceh sendiri juga berkomitmen mewujudkan perencanaan kota yang ramah terhadap hak-hak masyarakat penyandang disabilitas dan berkebutuhan khusus, tercemin dengan adanya Peraturan Walikota Nomor 14 tahun 2017 tentang Perencanaan Pembangunan Inklusif.

Halte di atas belum memenuhi standar aksesibilitas yang ditetapkan. Contohnya, halte masih menggunakan tangga tanpa disertai ram, yang menghambat akses bagi pengguna jasa dengan mobilitas terbatas.
Berdasarkan informasi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa halte Trans Kutaraja masih belum memenuhi standar kebutuhan bagi penyandang disabilitas, seperti tidak adanya jalur landai (ram), ketinggian halte yang tidak sesuai, dan tidak adanya marka (tanda jalan) khusus.
Oleh karena itu, pemerintah Aceh perlu melakukan perbaikan pada Halte Trans Kutaraja dengan menambah fasilitas sesuai standar guna meningkatkan aksesibilitas pengguna Transportasi umum. Dengan penambahan fasilitas-fasilitas tersebut, Halte Trans Kutaraja akan menjadi lebih ramah dan mudah diakses bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak.