Foto E-KTP Teman untuk Syarat Pinjaman Online (Pinjol) Diam-diam?
Foto E-KTP Teman untuk Syarat Pinjaman Online (Pinjol) Diam-diam?
Pinjaman online diminati masyarakat karena syarat pengajuan yang mudah dan prosesnya yang cepat. Cukup dengan mengirimkan foto e-KTP dan ATM kepada admin aplikasi pinjaman online.
Jika e-KTP Disalahgunakan Orang Lain untuk Pinjaman Online, Apa yang Harus Kita Lakukan?
- Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalah gunakan. Saudara bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
- Adukan ke Kantor Polisi
Saudara bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun imaterial. Agar segera diproses, saudara dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi, dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Cara Cek KTP jika Dipakai Pinjol oleh Orang Lain:
- Buka situs idebku.ojk.go.id.
- Pilih “Pendaftaran” dan mulai isi data seperti jenis debitur, identitas, kewarganegaraan, nomor identitas.
- Setelah itu masukkan kode captcha dan klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.
- Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto Klik tombol “Ajukan Permohonan”. Apabila berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Pemohon kemudian dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan.
- Setelah semua step dilalui, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Mulai Oktober 2024 menggunakan e-KTP orang lain untuk syarat pinjol tanpa sepengetahuan pemilik dapat dipidana!
Orang yang dengan sengaja dan ilegal mengirimkan foto e-KTP atau Dokumen Elektronik orang lain untuk mendapatkan pinjaman untuk dirinya sendiri bahkan MERUGIKAN si pemilik “dapat dipidana”. Dikenakan ketentuan undang-undang :
- Undang undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data pribadi
Jerat Pidana Menurut UU Perlindungan Data Pribadi:
- Pasal 65 ayat (1): Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
- Pasal 65 ayat (3): Setiap orang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
- Pasal 67 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pasal 67 ayat (3): Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Lalu, bagaimana dengan perusahaan pinjol yang memberikan pinjaman kepada orang yang menggunakan e-KTP milik orang lain? Adakah sanksinya?
Perusahaan pinjol yang memberikan pinjaman kepada nasabah berdasarkan KTP yang disalahgunakan dapat dikenakan sanksi administratif, sanksi pidana, dan dapat digugat secara perdata.
- Sanksi Administratif:
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016, sanksi yang dikenakan berupa:
- Peringatan tertulis
- Denda
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha
- Sanksi Pidana:
- UU ITE: Penjara maksimal 8 tahun dan/atau denda Rp 2 miliar (Pasal 32 ayat 1).
- UU PDP: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar (Pasal 65 ayat 1).
- UU PDP: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp 5 miliar (Pasal 65 ayat 3).
- Gugatan Perdata: Berdasarkan Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016 dan Pasal 1365 KUH Perdata, tindakan yang melanggar hak pribadi dan menyebabkan kerugian dapat digugat sebagai perbuatan melawan hukum.