DARURAT DATA PRIVASI BOCOR!
DARURAT DATA PRIVASI BOCOR!
Masyarakat Indonesia belakangan ini digempurkan dengan bocornya beberapa data rahasia negara akibat Hacker. Menurut Oxford Dictionary of Law, Hacker adalah orang yang melakukan akses tidak sah ke suatu sistem komputer (Hacking).
nyatanya kejahatan siber yang tengah menjadi sorotan publik ini berdampak pada kerugian materil dan imateril pada keamanan privasi suatu lembaga atau milik pribadi. Lalu pengaturan hukum seperti apa yang menjerat aksi hacking seperti ini?
Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No. 19 tahun 2016 berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Kemudian, atas pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan pidana dalam Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE dengan hukuman paling berat penjara delapan tahun dan denda Rp800.000.000.
Risiko akan renggangnya keamanan data pribadi dalam bersosial media menjadi tantangan masyarakat. Masyarakat masih rentan menjadi korban kejahatan dunia maya dan ancamannya sangat nyata terjadi dalam sehari-hari, juga masyarakat rentan menjadi korban doxing informasi publik, penipuan (phishing, simshing, vishing), dan jenis kejahatan siber lainnya.
Lantas, bagaimana cara melindungi data pribadi di internet?
- Mengganti password media sosial secara berkala, hindari memiliki kata sandi media sosial yang seragam apalagi sampai sama dengan akun bank!
- Tidak membuka tautan (link) yang tidak terpercaya, karena link tersebut bisa saja berupa tautan palsu berupa phising dan sebagainya.
- Menggunakan software yang legal alias tidak bajakan karena software bajakan biasanya tidak akan mendapatkan update secara berkala. Hal ini dapat memudahkan hacker dalam meretas.
- Hindari penggunaan WIFI disembarang tempat karena belum tentu jaringan Wi-Fi di tempat umum tidak terjamin keamanannya.
- Menjaga kerahasiaan & melindungi kata sandi media sosial pribadi dengan cara sembarangan.