BOLEHKAH SAAT BERBELANJA DIBERIKAN PERMEN SEBAGAI GANTI UANG KEMBALIAN?
BOLEHKAH SAAT BERBELANJA DIBERIKAN PERMEN SEBAGAI GANTI UANG KEMBALIAN?
Pada dasarnya permen tidak dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian. Alat pembayaran yang sah ialah Rupiah yang terdiri atas kertas dan logam (tertuang dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang).
Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang menegaskan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran.
Dalam Hal ini, salah satunya ialah berbelanja.
Bagaimana Bila Penjual Tetap Menukarkan Kembalian dengan Permen?
Berdasarkan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
- setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
- penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
- transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Jadi dapat disimpulkan bahwa mengembalikan kembalian dengan permen melanggar ketentuan Undang-Undang karena pembayaran harus dengan nilai tukar yang disepakati yakni Rupiah dan permen pembayaran yang sah.