BOLEHKAH KUCING HADIR DALAM PERSIDANGAN?
BOLEHKAH KUCING HADIR DALAM PERSIDANGAN?
Kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Padang, Sumatera Barat mengenai pencekokan terhadap seekor kucing bernama Flow dengan minuman keras atau miras oleh pemiliknya mengharuskan kucing tersebut dihadirkan diruang persidangan. Pemilik Kucing juga disidang bersama dua rekannya yang ikut terlibat dengan merekam video penganiayaan terhadap kucing tersebut. Mengapa Hal Itu Bisa Terjadi?
Apa Kucing bernama Flow dihadirkan karena termasuk kedalam bukti dalam hukum pidana?
Berdasarkan pasal 184 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa :
Alat bukti yang sah ialah:
A. Keterangan saksi
B. Keterangan ahli;
C. Surat;
D. Petunjuk;
E. Keterangan terdakwa.
LALU MENGAPA KUCING DIHADIRKAN DIPERSIDANGAN?
Dalam Kasus Flow, la dihadirkan sebagai bukti penyitaan dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pasal 39 ayat (1) Huruf (e) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
E. Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
Kehadiran kucing yang menjadi korban yang mempunyai hubungan langsung dengan pelaku tindak pidana dalam kasus penganiayaan tersebut berguna untuk memberikan kebenaran materiel atas perkara yang sedang ditangani sehingga ia dianggap sebagai BARANG BUKTI.