AWAS! JUDI ONLINE: Bisa Diancam Penjara dan Bayar Denda hingga Milyaran Rupiah
AWAS! JUDI ONLINE: Bisa Diancam Penjara dan Bayar Denda hingga Milyaran Rupiah
Karena kemudahan berinternet, berbagai situs judi makin marak beroperasi dan sangat disayangkan situs tersebut secara terang-terangan terpampang dalam situs-situs iklan.
Padahal, hukum judi online atau judi apapun adalah dilarang. Namun, meski dilarang praktik judi online saat ini semakin beragam seperti judi slot, togel, poker, judi bola, dan lain sebagainya.
Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”
Sedangkan ancaman pidana bagi pelanggarnya diatur didalam pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).“