ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW: Saat Setiap Orang Mempunyai Hak yang Sama di Depan Hukum
ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW: Saat Setiap Orang Mempunyai Hak yang Sama di Depan Hukum
Pernahkah kamu berfikir mengapa didalam suatu perkara pidana seorang pengacara membela terdakwa yang jelas – jelas dia adalah terdakwa atau tersangka “bersalah”?
Didalam hukum hal itu disebut Equality Before The Law atau semua orang sama dan setara di hadapan hukum.
Lantas apa makna dari asas Equality Before The Law?
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengatur :
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Dapat dimaknakan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kepastian hukum yang sama didepan sekalipun ia adalah seorang tersangka atau terdakwa.
Lalu, atas dasar apa pengacara membela tersangka?
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum. Untuk mendapatkan penasihat hukum, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Dalam Hukum Acara Pidana dikenal juga Asas Praduga Tak Bersalah dimana setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum putusan pengadilan yang kesalahannya dan telah kekuatan hukum tetap.
Singkatnya, bila pengacara membela tersangka atau terdakwa bukan karena agar mereka dibebaskan dari semua tuntutannya, tetapi pengacara adalah seorang penasihat atau pendamping klien di muka pengadilan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki mereka itu agar tidak dilanggar.
Karena setiap orang mempunyai hak yang sama dan setara di hadapan hukum serta wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan menyatakan kesalahannya.