Rajainal Manurung, S.H, lahir pada tanggal 03 November 1990 di Banda Aceh, memperoleh gelar sarjana hukum di Universitas Syiah Kuala dan melanjutkan program Pascasarjana di Magister Ilmu Hukum di Universitas Syiah Kuala.
Pengalaman profesionalnya selama ini adalah menjadi Senior Partner pada Kantor Hukum “Bahrul Ulum & Partners” sejak tahun 2013 sampai sekarang, Senior Partner pada Kantor Hukum “ BeRecht & CO Law firm “ (2017 sampai sekarang). Tim kuasa Hukum Pemerintah Kota Subussalam (2019 s.d 2020), Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Simeulue (2018 s.d 2020) dan bergabung menjadi Senior Partner pada kantor Hukum Erlanda juliansyah Putra,S.H.,M.H Advocates and Legal Consultants (2022 sampai sekarang).
Rajainal Manurung,S.H terbiasa dalam hal Menyusun Peraturan Perusahaan dan Kontrak Kerjasama diantaranya Peraturan Perusahaan dan Kontrak Kerjasama PT. Aceh Platinum Raya, 2022, dan Peraturan Perusahaan dan Kontrak Kerjasama PT. Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) Banda Aceh (2022).
Selain itu, Rajainal Manurung S.H., juga terbiasa menyelesaikan kasus Perselisihan Hubungan Industrial, menyelesaikan kasus pidana khusus tindak pidana korupsi, kasus Tata Usaha Negara, dan kasus di Mahkamah Konstitusi beberapa kasus lainnya tersebut antara lain :