PENANGANAN PERKARA DI PENGADILAN (LITIGASI)
Layanan jasa pendampingan diperuntukan bagi anda maupun pelaku bisnis terhadap masalah hukum yang sedang dihadapi pada tingkat Pengadilan apapun mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Militer, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Pajak, Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan lain sebagainya.
Layanan jasa ini dijalankan menurut mekanisme sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan tetap mengedepankan objektifitas dan pelayanan yang optimal bagi anda dan pelaku bisnis.