BANDA ACEH, KOMPAS — Lima terdakwa perkara tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, divonis bebas. Jaksa penuntut umum tidak menerima putusan itu dan akan mengajukan kasasi. ”Kami akan susun memori kasasi setelah menyatakan kasasi pada waktunya,” kata Teuku Muzafar, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kamis (16/11/2023). Dalam kasus tindak … Lanjutkan membaca Lima Terdakwa Perkara Korupsi Monumen Samudera Pasai Bebas, Kejaksaan Lakukan Kasasi Lima terdakwa kasus korupsi proyek Monumen Islam Samudera Pasai divonis bebas. Jaksa penuntut umum menyiapkan kasasi.
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan