LAYANAN RETAINER
Kami bekerja secara berkesinambungan bagi Klien, dalam hal:
- Penyusunan dokumen perjanjian STANDART, terkait dengan Kontrak Kerja
- Memberikan pendapat terkait pengelolaan perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas
- Menyampaikan pendapat terkait hak dan kewajiban klien terhadap pelanggan dan pemerintah
- Ketentuan hukum dalam pengerjaan dan pemasaran proyek
- Strategi proteksi hak kekayaan intelektual perusahaan
- Menyampaikan Pengelolaan dan Pengalihan risiko hukum terhadap bisnis klien diantaranya mengenai risiko perubahan peraturan / kebijakan pemerintah, risiko kontraktual, dan risiko tenaga kerja serta memberikan pertimbangan hubungan hukum diantara klien dengan subkontraktor/supplier/vendor
- Melakukan advokasi kepentingan perusahaan seperti pemberian somasi, pendampingan kepada perusahaan, penetapan sita pengadilan, dan laporan ke kepolisan atau penegak hukum.
Aktivitas layanan akan kami berikan baik secara tatap muka, telepon (incoming) dan e-mail. Jangka Waktu perjanjian untuk layanan ini diberikan minimal 6 bulan dan dapat diperpanjang sebagaimana kesepakatan.