HUKUM ADMINISTRASI NEGARA, KEBIJAKAN PUBLIK & KONSTITUSI
Jasa hukum yang kami berikan kemudian adalah terkait dengan permasalahan yang terdapat pada bidang hukum administrasi negara, kebijakan publik dan konstitusi. Pada hukum adminisitrasi negara keseluruhan aspek pengaturan dan penetapan hukum dalam rangka pelayanan umum (public services) oleh pejabat administrasi negara (public administration), yang berwujud pada keputusan-keputusan tata usaha negara yang bersifat penetapan administratif dapat kami selesaikan melalui penyelesaian di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Partners hukum kami juga memiliki pengalaman yang mempuni terkait dengan penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dan penyelesaian sengketa hukum konstitusi. Beberapa perkara hukum konstitusi yang sudah pernah kami ajukan terkait dengan pengujian judicial review produk perundang-undangan baik ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke Mahkamah Agung (dalam hal produk legislasi tersebut masuk kategori subordinate legislations), dan penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.
Khusus dalam hal penyelesaian sengketa pemilu legislatif dan penyelesaian sengketa pilkada kami memberikan solusi terbaik dan pendampingan hukum mulai dari tahapan pendaftaran calon, penetapan calon, hingga perselisihan hasil pemilu legislatif dan pilkada. Kami juga terbiasa mendampingi serta mengadvokasi klien kami di bawaslu hingga penyelesaian dan laporan terkait etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara professional.