BOLEHKAH SAAT BERBELANJA DIBERIKAN PERMEN SEBAGAI GANTI UANG KEMBALIAN?

Pada dasarnya permen tidak dapat dikategorikan sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga tidak dapat digunakan sebagai uang kembalian. Alat pembayaran yang sah ialah Rupiah yang terdiri atas kertas dan logam (tertuang dalam Pasal 2 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata uang). Berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata … Lanjutkan membaca BOLEHKAH SAAT BERBELANJA DIBERIKAN PERMEN SEBAGAI GANTI UANG KEMBALIAN?